logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenetapan Vigit Waluyo Dinilai...
Iklan

Penetapan Vigit Waluyo Dinilai Cacat Hukum

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nvypuYNInS8yjaUYK3SYQWsJ48E=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fsholeh1_1547553565.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kuasa Hukum Vigit Waluyo, Muhammad Sholeh di Lapas Sidoarjo, Selasa (15/1/2019).

SIDOARJO, KOMPAS - Penetapan Vigit Waluyo sebagai tersangka pengaturan skor oleh Satuan Tugas Anti Mafia Bola Kepolisian Republik Indonesia dinilai cacat hukum. Alasannya, Vigit belum pernah diperiksa ataupun diminta keterangan oleh penyidik terkait dengan perkara yang disangkakan.

β€œSangat disayangkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu. Hal itu tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014,” ujar Muhammad Sholeh selaku Penasehat Hukum Vigit Waluyo, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo, Selasa (15/1/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan