Iklan
Maladministrasi Kasus Novel Diselesaikan
JAKARTA, KOMPAS - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kesalahan administrasi dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, telah diselesaikan. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyerahkan jawaban tertulis berisi perbaikan atas temuan Ombudsman RI.
Komisioner Ombudsman RI menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019), untuk menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Novel Baswedan yang disampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 6 Desember 2018. Pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal dan hingga kepolisian belum berhasil mengungkapnya.