logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Putuskan Oesman Sapta...
Iklan

KPU Putuskan Oesman Sapta Tidak Masuk Daftar Calon Tetap

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X5aQxAtWwKjlmaDvQoUcz7BjEQg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fantarafoto-kpu-dan-bawaslu-temui-dpd-240718-riv-2.jpg
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (kedua dari kanan) bergandengan tangan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kanan), Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (kedua dari kiri), dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) saat pertemuan DPD dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/7/2018). Pertemuan itu membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengurus partai yang tidak bisa menjadi calon anggota DPD.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk tidak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon tetap dan surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2019. Namun, KPU masih dapat memasukkan nama Oesman Sapta jika Oesman bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

Anggota KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019), mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan larangan pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota DPD menjadi dasar putusan KPU untuk tidak memasukkan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Oesman Sapta saat ini merupakan Ketua Umum Partai Hanura.

Editor:
Bagikan