Iklan
KPU Putuskan Oesman Sapta Tidak Masuk Daftar Calon Tetap
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk tidak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon tetap dan surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2019. Namun, KPU masih dapat memasukkan nama Oesman Sapta jika Oesman bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
Anggota KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019), mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan larangan pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota DPD menjadi dasar putusan KPU untuk tidak memasukkan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Oesman Sapta saat ini merupakan Ketua Umum Partai Hanura.