Iklan
Dituntut Delapan Tahun, Tasdi Didakwa Kasus Suap dan Gratifikasi
SEMARANG, KOMPAS - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain dituntut delapan tahun penjara, Tasdi juga terancam hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Tasdi pidana delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.