Pelayanan Rehabilitasi Narkoba Belum Sinergi
Suasana pertemuan di Ombudsman, Senin (14/1/2019).JAKARTA, KOMPAS โ Rehabilitasi para penyalah guna narkotika dan obat berbahaya di Tanah Air belum berjalan sesuai harapan. Hingga kini model penyelenggaraan pelayanan publik dalam rehabilitasi penyalah guna narkoba melalui institusi penerima wajib lapor masih terkendala.
Hasil pemantauan Ombudsman RI tahun 2017-2018, kementerian/lembaga terkait program rehabilitasi pengguna narkotika yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemkes), dan Kementerian Sosial (Kemsos) berjalan sendiri-sendiri, tidak ada koordinasi terkait standarisasi program layanan rehabilitasi. Sementara warga belum paham akses rehabilitasi narkoba, dari segi informasi, jaminan hukum,dan keterjangkauan biaya.