Iklan
Hemas Terancam Diberhentikan Tetap
JAKARTA, KOMPAS β Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas terancam diberhentikan secara tetap apabila tidak menyampaikan permohonan maaf di depan sidang paripurna. Kuasa hukum Hemas menyatakan, alasan pemberhentian sementara Hemas selama ini tidak sah.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Sadipun Komber, Selasa (15/1/2019) siang, di Jakarta, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada GKR Hemas untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis dalam Sidang Paripurna DPD selanjutnya pada 18 Januari 2019. Apabila hal ini tidak dilakukan, sanksi dapat berlanjut menjadi penghentian tetap.