logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHemas Terancam Diberhentikan...
Iklan

Hemas Terancam Diberhentikan Tetap

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M2lQWCp66JxiqCkaCiyAiF8Thw4=/1024x691/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fbk-dpd_1547545162.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin Sadipun Komber (kanan) menyampaikan keterangan terkait pemberhentian sementara anggota DPD dari DI Yogyakarta, GKR Hemas, di Kompleks Parlemen, Selasa (15/1/2019) siang, didampingi Wakil Ketua BK DPD Hendri Zainudin. Mervin mengatakan, sanksi pemberhentian Hemas berdasarkan tingkat kehadirannya yang rendah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas terancam diberhentikan secara tetap apabila tidak menyampaikan permohonan maaf di depan sidang paripurna. Kuasa hukum Hemas menyatakan, alasan pemberhentian sementara Hemas selama ini tidak sah.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Sadipun Komber,  Selasa (15/1/2019) siang, di Jakarta, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada GKR Hemas untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis dalam Sidang Paripurna DPD selanjutnya pada 18 Januari 2019. Apabila hal ini tidak dilakukan, sanksi dapat berlanjut menjadi penghentian tetap.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan