logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAsosiasi Berharap Implementasi...
Iklan

Asosiasi Berharap Implementasi Pajak E-Dagang Ditunda

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS - Asosiasi E-Commerce Indonesia berharap pemerintah menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik dari tanggal seharusnya 1 April 2019 menjadi setahun mendatang. Asosiasi menilai, edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada penyedia platform laman pemasaran beserta mitra pedagang mereka butuh waktu lama.

https://cdn-assetd.kompas.id/3b0OUIHOoMR6ccUv2OOillVYw1c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190114_112118_1547452751.jpg
KOMPAS/MEDIANA

ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga (pria paling kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers PMK Nomor 210 Tahun 2018, Senin (14/1/2019), di Jakarta.

"Pada umumnya mitra pedagang penyedia platform laman pemasaran adalah pelaku UMKM. Rata-rata setiap platform memiliki jumlah mitra empat hingga lima juta pelaku dan separo di antaranya belum paham perpajakan," ujar ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga yang ditemui usai konferensi pers, Senin (14/1/2019), di Jakarta.

Editor:
Bagikan