Asosiasi Berharap Implementasi Pajak E-Dagang Ditunda
JAKARTA, KOMPAS - Asosiasi E-Commerce Indonesia berharap pemerintah menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik dari tanggal seharusnya 1 April 2019 menjadi setahun mendatang. Asosiasi menilai, edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada penyedia platform laman pemasaran beserta mitra pedagang mereka butuh waktu lama.
"Pada umumnya mitra pedagang penyedia platform laman pemasaran adalah pelaku UMKM. Rata-rata setiap platform memiliki jumlah mitra empat hingga lima juta pelaku dan separo di antaranya belum paham perpajakan," ujar ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga yang ditemui usai konferensi pers, Senin (14/1/2019), di Jakarta.