Iklan
Pemecatan ASN Korupsi Wewenang Pemerintah Daerah
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah pusat tidak akan mengambil alih pemecatan 1.520 aparatur sipil negara karena menjadi terpidana perkara korupsi. Pemecatan itu dinilai merupakan kewenangan daerah.
"Pemerintah pusat tidak akan mengambil alih karena itu kewenangan yang sudah diserahkan ke daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana di Jakarta, Senin (14/1/2019).