logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemecatan ASN Korupsi Wewenang...
Iklan

Pemecatan ASN Korupsi Wewenang Pemerintah Daerah

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Il3PVLh_VWSBpNQMIBjlaegudk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-09-14-at-08.25.38.jpeg
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTERIAN PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil yang berstatus koruptor.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah pusat tidak akan mengambil alih pemecatan  1.520 aparatur sipil negara karena menjadi terpidana perkara korupsi. Pemecatan itu dinilai merupakan kewenangan daerah.

"Pemerintah pusat tidak akan mengambil alih karena itu kewenangan yang sudah diserahkan ke daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Editor:
Bagikan