Iklan
Pelaku E-Dagang Bakal Dikenai Pajak
Pemerintah menggarap pajak pada perdagangan elektronik. Pedagang dan penyedia jasa di platform e-dagang akan dikenai Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 April 2019.
JAKARTA, KOMPAS β Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 31 Desember 2018. Selain mengoptimalkan penerimaan pajak, peraturan itu diharapkan memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha perdagangan.