logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelaku E-Dagang Bakal Dikenai ...
Iklan

Pelaku E-Dagang Bakal Dikenai Pajak

Oleh
MEDIANA / KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LUq1V8Z4fw64Thg9TyLgs24Aw2g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F66488122-1.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

(Ilustrasi) Aktivitas pengemasan barang sebelum dikirim di gudang JD.ID, Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018)

Pemerintah menggarap pajak pada perdagangan elektronik. Pedagang dan penyedia jasa di platform e-dagang akan dikenai Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 31 Desember 2018. Selain mengoptimalkan penerimaan pajak, peraturan itu diharapkan memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha perdagangan.

Editor:
Bagikan