Iklan
KPK Akan Periksa Staf DPRD Sumut
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/1/2019), mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara di Jakarta. Pemeriksaan terus berlanjut seiring proses penahanan terhadap 38 anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, yaitu Hotma Simamora, Maysarah, dan Albert. Selain mereka, penyidik juga memeriksa Rudolf Sianturi dari pihak swasta.