logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWajah Rumah Cimanggis Setelah ...
Iklan

Wajah Rumah Cimanggis Setelah Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yNXMetErujv_tmXLR--wfb98uI0=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190113_090417_1547357194.jpg
FRANSISKUS WISNU W DANY UNTUK KOMPAS

Rumah Cimanggis berada di dalam kompleks Radio Republik Indonesia di Jalan Raya Bogor Kilometer 34 Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Semak belukar telah dibersihkan. Namun, bangunan itu memerlukan tindak lanjut untuk perlindungan, perawatan, dan pelestarian.

Gedung Tinggi Rumah Cimanggis telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya menjelang akhir tahun 2018. Sejalan dengan penetapan itu, Pemerintah Kota Depok masih mengupayakan revitalisasi bangunan bersejarah tersebut.

Penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis. Rumah Cimanggis berada di dalam kompleks Radio Republik Indonesia di Jalan Raya Bogor Kilometer 34 Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan bangunan peninggalan Gubernur Jenderal VOC Albertus van der Parra yang memerintah tahun 1761-1775.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan