Pemkot Depok Upayakan Revitalisasi Rumah Cimanggis
DEPOK, KOMPAS β Gedung Tinggi Rumah Cimanggis di Kota Depok, Jawa Barat, ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya menjelang akhir tahun 2018. Sejalan dengan penetapan itu, Pemerintah Kota Depok mengupayakan revitalisasi bangunan bersejarah itu. Tujuannya agar bangunan dan warisan sejarah yang ada tetap terjaga kelestariannya.
Penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis. Rumah Cimanggis berada di dalam kompleks Radio Republik Indonesia di Jalan Raya Bogor Kilometer 34 Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan bangunan peninggalan Gubernur Jenderal VOC Albertus van der Parra yang memerintah tahun 1761-1775.