logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί338 WNA Dapat Izin Tinggal di ...
Iklan

338 WNA Dapat Izin Tinggal di Kalimantan Selatan

Oleh
Jumarto Yulianus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jzaeLTpyfLTH-GsZo_nxs_i7iPM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180625Jum-Deportasi-WNA-Tiongkok-1.jpeg
DOK. KANTOR IMIGRASI BANJARMASIN

Warga negara asing asal China, Wen Xian You (kedua dari kiri) dikawal petugas Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin saat hendak dideportasi ke negara asalnya, Senin (25/6/2018).

BANJARMASIN, KOMPAS – Sebanyak 338 warga negara asing mendapat izin tinggal di Kalimantan Selatan. Sebagian besar di antara mereka tinggal di Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai tenaga ahli di berbagai bidang pekerjaan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Dodi Karnida di Banjarmasin, Minggu (13/1/2019), menyampaikan, jumlah 338 orang itu merupakan jumlah warga negara asing (WNA) yang tercatat per 11 Januari 2019.

Editor:
Bagikan