Iklan
KPU Perlu Antisipasi Banyaknya Surat Suara Tidak Sah
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum perlu mengantisipasi banyaknya surat suara tidak sah saat proses pemungutan suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. Hal ini untuk menjaga suara sah yang masuk sekaligus agar tidak menyia-nyiakan suara para pemilih yang sudah berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi surat suara Pemilu Legislatif 2014, ada 124.972.491 orang dari 185.826.024 pemilih menggunakan hak pilihnya sehingga tingkat partisipasi mencapai 75,11 persen. Dalam Pemilu 2019, ada 192.828.520 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan 77,5 persen di antaranya ditargetkan KPU akan menggunakan hak pilihnya.