logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPolda Papua Telusuri 57...
Iklan

Polda Papua Telusuri 57 Kontainer Kayu Ilegal

Oleh
Fabio Costa / Reny Sri Ayu
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MUH0ZpoJy_Z2wqMtZLuI9lf-Oz4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F73534477_1544118250.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas memeriksa kayu yang disita Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Depo SPIL Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (6/12/2018). Sebanyak 40 kontainer kayu asal Papua senilai Rp 12 miliar didapati tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Minggu (6/1/2019), TNI AL dan KLHK menangkap kapal pengangkut kayu ilegal dari Papua di perairan Makassar.

MAKASSAR, KOMPAS โ€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memanggil sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua yang ditahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Tim ahli juga akan didatangkan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kondisi kayu.

โ€Dalam waktu dekat, kami melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak dari instansi terkait, seperti dinas kehutanan dan pengusaha kayu, untuk dimintai keterangan,โ€ ujar  Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Muhammad Nur, Rabu (9/1/2019).

Editor:
Bagikan