Iklan
Aturan Sumbangan di Sekolah Perlu Diperjelas
JAKARTA, KOMPAS - Aturan mengenai penarikan sumbangan di sekolah-sekolah perlu diperjelas lebih mendalam. Seringkali penarikan sumbangan rawan disalahgunakan menjadi cara menarik pungutan liar.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Inspektur Jenderal Polisi Widiyanto Poesoko pada seminar Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (9/1/209).