logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAturan Sumbangan di Sekolah...
Iklan

Aturan Sumbangan di Sekolah Perlu Diperjelas

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZfQgljZd0WEENj621lbijB9VxHs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190109_100019_1547036634.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Kiri ke kanan: Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Polisi Widiyanto Poesoko, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Sekretaris Deputi Kementerian PAN-RB Didid Noordiatmoko, dan Inspektur III Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muharsad Dwiyanto dalam pemaparan mengenai risiko korupsi di sektor pendidikan di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Aturan mengenai penarikan sumbangan di sekolah-sekolah perlu diperjelas lebih mendalam. Seringkali penarikan sumbangan rawan disalahgunakan menjadi cara menarik pungutan liar.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Inspektur Jenderal Polisi Widiyanto Poesoko pada seminar Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (9/1/209).

Editor:
Bagikan