logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTiada Sanksi bagi yang Belum...
Iklan

Tiada Sanksi bagi yang Belum Terakreditasi

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GisNXbgEg0_XWOVqrgzekfXtQ-I=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-09-at-21.10.22_1547043195.jpeg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Menteri Kesehatan Nila Moeloek berfoto bersama pengurus pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan dengan mewajibkan akreditasi kepada semua rumah sakit yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Namun, belum ada sanksi hukum yang tegas jika rumah sakit tidak melakukan akreditasi.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, meskipun tidak ada sanksi hukum yang mengikat, akreditasi rumah sakit wajib dilakukan. ”Ini terkait dengan mutu pelayanan yang akan berimplikasi pada keselamatan pasien, jadi harus dilakukan,” kata Nila setelah memberikan sambutan dalam pelantikan pengurus pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) di Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2010).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan