Iklan
Tiada Sanksi bagi yang Belum Terakreditasi
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menjaga mutu pelayanan dengan mewajibkan akreditasi kepada semua rumah sakit yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Namun, belum ada sanksi hukum yang tegas jika rumah sakit tidak melakukan akreditasi.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, meskipun tidak ada sanksi hukum yang mengikat, akreditasi rumah sakit wajib dilakukan. βIni terkait dengan mutu pelayanan yang akan berimplikasi pada keselamatan pasien, jadi harus dilakukan,β kata Nila setelah memberikan sambutan dalam pelantikan pengurus pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) di Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2010).