logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Tangkap Pembuat Rekaman
Iklan

Polisi Tangkap Pembuat Rekaman

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar dan Anita Yossihara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Z9sg4HURnuMbmmjPNZHAV9l4ZQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180507_ANTI-HOAX_A_web.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Sejumlah pimpinan Kabupaten Cirebon dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan hingga ulama melakukan kampanye dan deklarasi antihoaks di Markas Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, Senin (7/5/2018). Deklarasi ini dilakukan untuk mengajak masyarakat melawan berita bohong atau hoaks yang dapat memecah belah bangsa. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menangkap pembuat konten hoaks tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos. Meski telah menangkap pembuat konten hoaks, polisi terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat menyebarkan berita bohong tersebut.

Setelah informasi palsu atau hoaks terkait surat suara tercoblos menjadi viral, Kamis pekan lalu, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan (Kalimantan Timur), Bogor (Jawa Barat), dan Brebes (Jawa Tengah).

Editor:
Bagikan