logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKepemilikan 57 Kontainer Kayu ...
Iklan

Kepemilikan 57 Kontainer Kayu Ilegal Masih Gelap

Oleh
Reny Sri Ayu dan Fabio Costa
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MUH0ZpoJy_Z2wqMtZLuI9lf-Oz4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F73534477_1544118250.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas memeriksa kayu yang disita Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Depo SPIL Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/12/2018). Sebanyak 40 kontainer kayu asal Papua senilai Rp 12 miliar didapati tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

MAKASSAR, KOMPAS β€” Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki kepemilikan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua yang disita di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengiriman kayu senilai Rp 16,5 miliar ini diduga melibatkan oknum pegawai pemerintah dan sejumlah perusahaan di Papua.

Kayu dikirim dari Jayapura, Papua, tujuan Surabaya, Jawa Timur. Minggu (6/1/2019), petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) dan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar menggagalkan pengiriman itu.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan