logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDidakwa Suap, 10 Anggota DPRD ...
Iklan

Didakwa Suap, 10 Anggota DPRD Malang Tidak Ajukan Keberatan

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yrYTiZ_CFI3AcYSlC83bnEf2J_k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FC9272647-82B9-4A81-A48C-3AA62CEB6553_1547035320.jpeg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019).

SIDOARJO,KOMPAS β€” Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang tidak mengajukan keberatan ketika didakwa menerima suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 serta proyek pengolahan sampah. Mereka lebih memilih fokus pada pembuktian dakwaan agar perkaranya cepat selesai dan mendapatkan keadilan yang maksimal.

Sepuluh terdakwa itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Chairul Amri. Mereka juga didakwa menerima suap untuk memuluskan pembahasan perubahan APBD.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan