Iklan
Didakwa Suap, 10 Anggota DPRD Malang Tidak Ajukan Keberatan
SIDOARJO,KOMPAS β Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang tidak mengajukan keberatan ketika didakwa menerima suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 serta proyek pengolahan sampah. Mereka lebih memilih fokus pada pembuktian dakwaan agar perkaranya cepat selesai dan mendapatkan keadilan yang maksimal.
Sepuluh terdakwa itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Chairul Amri. Mereka juga didakwa menerima suap untuk memuluskan pembahasan perubahan APBD.