Iklan
Pengesahan Hutan Adat Masih Dinanti
PONTIANAK, KOMPAS –Pengesahan hutan adat masih menjadi penantian. Pengesahan ini penting dilakukan agar masyarakat adat terlindungi dan hutan adat tidak mudah dicaplok korporasi. Saat ini ada 360.000 hektar hutan adat yang masih diperjuangkan agar dapat disahkan pemerintah lima tahun ke depan.
Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat Stefanus Masiun, Selasa (8/1/2019), mengatakan, hutan adat yang diperjuangkan ada yang di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Hutan adat itu tersebar, antara lain di Kabupaten Sanggau, landak, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Bengkayang.