Iklan
Pembatasan Truk Tambang Mulai Dipatuhi
TANGERANG, KOMPAS β Pembatasan waktu operasional bagi truk pembawa material tambang di Kabupaten Tangerang mulai dipatuhi dan mengurangi sedikit kemacetan di Jalan Legok Raya dan sekitarnya. Pembatasan itu juga mengurangi sebagian debu yang mengganggu kesehatan masyarakat .
Pembatasan itu tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Bertonase Berat. Perbup itu hanya berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu yang membawa hasil tambang berupa tanah, pasir, dan batu.