Iklan
GKR Hemas Akan Ajukan Upaya Hukum ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, KOMPAS β Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilihan DI Yogyakarta, GKR Hemas, melanjutkan upaya hukum. Tidak hanya menolak pemberhentian sementara dirinya dari DPD, GKR Hemas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari penegasan siapa pimpinan DPD yang dinilai sah.
Gugatan ini akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/1/2019). GKR Hemas yang hadir di Kompleks Istana Kepresidenan bersama pengacaranya, Irman Putra Sidin, dan anggota DPD, Nurmawati Bantilan dan Anna Latuconsina, mengungkapkan rencana itu.