Butuh Langkah Serius Mencegah Kekerasan Seksual
JAKARTA, KOMPAS – Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual perlu serius dilakukan. Utamanya yang terjadi di lingkungan kerja. Pencegahan dapat dilakukan di antaranya dengan membentuk satuan tugas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti mengatakan, mencuatnya sejumlah kasus kekerasan seksual terutama di dunia kerja patut diperhatian serius. “Kasus-kasus ini harus menjadi sorotan bagi siapa pun. Terutama para pengambil kebijakan,” kata Ratna usai Diskusi Melawan Predator Seks, Berkaca pada Dugaan Kekerasan Seks di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Ketenagakerjaan yang digelar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta, Selasa (8/1/2019).