logo Kompas.id
›
Utama›Syafri Adnan Laporkan Balik RA
Iklan

Syafri Adnan Laporkan Balik RA

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8n0V_r-wBOfHbVS4jimryBZaAH4=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190107_153636_1546856400.jpg
SEKAR GANDHAWANGI UNTUK KOMPAS

Memed Adiwinata (memegang kertas), kuasa hukum mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas Syafri di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, melaporkan RA dan AA ke polisi  karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Laporan itu menjadi respon atas unggahan keduanya di media sosial, yang menuduh Syafri Adnan memperkosa RA.

"Ada dua (orang) yang kita laporkan, yaitu RA dan AA. Kita laporkan karena yang bersangkutan diduga telah mencemarkan nama baik klien kami melalui media elektronik, baik di Whatsapp, maupun Facebook," kata  Memed Adiwinata, kuasa hukum Syafri, di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri (Bareskrim Mabes Polri), Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Memed datang ke Bareskrim Mabes Polri bersama Syafri Adnan.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan