Iklan
Rawan Gempa, DKI Susun Antisipasi Melalui Perda RTRW 2030
JAKARTA, KOMPAS -- Terletak di wilayah rawan bencana, salah satunya rawan gempa, Pemprov DKI sudah menyusun antisipasi mitigasi dan menuangkannya ke dalam peraturan daerah. Infrastruktur publik, salah satunya MRT Jakarta, sudah menyesuaikan rancangan infrastrukturnya dengan aspek kegempaan itu.
Benni Agus Candra, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Senin (07/01/2019) menjelaskan, di dalam Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sudah mengatur tentang aspek kerawanan bencana, salah satunya kawasan rawan bencana geologi. Kawasan rawan bencana geologi itu salah satunya adalah kawasan rawan gempa bumi.