logo Kompas.id
UtamaIroni Moratorium Hotel di...
Iklan

Ironi Moratorium Hotel di Yogyakarta

Oleh
Haris Firdaus
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NMZf1fUPXKthp8Ep6-OUTePMSuI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_27883889_9_0.jpeg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Bangunan bertingkat yang sebagian besar digunakan untuk hotel semakin memadati Kota Yogyakarta, seperti terlihat pada Kamis (22/12/2016).

Awal tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberi “kado istimewa” untuk para investor yang ingin membangun hotel di kota tersebut. Setelah moratorium atau penghentian sementara pembangunan hotel selama 5 tahun, Pemkot Yogyakarta mengizinkan kembali pendirian hotel baru  tahun ini.

Akan tetapi, izin yang diberikan terbatas hotel bintang 4 dan 5 serta penginapan selain hotel, misalnya homestay atau rumah inap, losmen, motel. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel yang ditandatangani Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (31/12/2018).

Editor:
Bagikan