logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPT DKI Jakarta Perberat...
Iklan

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Syafruddin A Temenggung

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BQwgqYGckq5FLp442HXnCO0pjzw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180913_SIDANG-TEMENGGUNG_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/9/2018). Saat itu, sidang berlangsung dengan agenda  pembacaan nota pembelaan pribadi atau pledoi. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi saat memberikan surat keterangan lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Elang Prakoso Wibowo itu menilai tindakan Syafruddin tersebut sangat melukai masyarakat dan bangsa Indonesia secara psikologis yang baru saja menghadapi krisis moneter. Pemberian SKL kepada BDNI juga dinilai telah menimbulkan kerugian yang besar bagi negara di tengah situasi yang sulit, tahun 1998. Tindakan itu membawa dampak yang serius terhadap beban keuangan negara yang sedang mengalami krisis moneter.

Editor:
Bagikan