Iklan
Dorong Ekspor, Kemendag Perkuat Kebijakan Asal Barang
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perdagangan atau Kemendag berkomitmen melaksanakan perjanjian internasional mengenai kebijakan ekspor. Perjanjian bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.
Untuk itu, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia. Permendag ini diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.