Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali
MATARAM, KOMPAS β Tim kuasa hukum Baiq Nuril menyerahkan berkas materi peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Mataram di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (3/1/2019). Pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan karena ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara itu.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual, tetapi ia justru dipidana karena dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus Nuril berawal dari percakapan lewat telepon dengan H Muslim, Kepala SMAN 7 Mataram, yang beberapa kali mengarah ke pornografi dan menceritakan hubungan asmaranya dengan wanita lain. Nuril, anggota staf di sekolah itu, merasa dilecehkan secara verbal kemudian merekam pembicaraan dengan atasannya itu. Rekaman itu kemudian disebarluaskan oleh rekan Nuril. Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram awal 2017, kemudian Nuril mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
PN Mataram memvonis bebas Nuril, sedangkan jaksa mengajukan kasasi ke MA yang memutuskan Nuril melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Terhadap Nuril, MA menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau pidana 3 bulan penjara apabila tidak membayar denda.