logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAturan IPO Dilonggarkan
Iklan

Aturan IPO Dilonggarkan

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jKp83faHcvjpKhCyQJY5NSDf9tM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180831_095330.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi

JAKARTA, KOMPAS β€” PT Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan pencatatan saham perdana atau IPO. Otoritas bursa membuka kesempatan lebih besar bagi perusahaan dengan kepemilikan aset minimum untuk menjadi perusahaan terbuka.

PT BEI telah merevisi peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Beleid tersebut dirilis pada 26 Desember 2018 dan mulai berlaku 27 Desember 2018.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan