Iklan
Aturan IPO Dilonggarkan
JAKARTA, KOMPAS β PT Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan pencatatan saham perdana atau IPO. Otoritas bursa membuka kesempatan lebih besar bagi perusahaan dengan kepemilikan aset minimum untuk menjadi perusahaan terbuka.
PT BEI telah merevisi peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Beleid tersebut dirilis pada 26 Desember 2018 dan mulai berlaku 27 Desember 2018.