Iklan
Pembatasan Kendaraan Belum Cukup
JAKARTA, KOMPAS β Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap dinilai tidak signifikan mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum massal. Penataan lalu lintas di DKI Jakarta perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari pembenahan angkutan umum massal hingga pembatasan kendaraan, termasuk sepeda motor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, penerapan sistem ganjil-genap untuk mobil pribadi akan diperpanjang. Peraturan ini berlaku mulai 2 Januari 2019 tanpa batas waktu. Pembatasan masih berlaku di 10 ruas jalan di DKI Jakarta, antara lain Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Hasil kebijakan ini pun akan dikaji setiap tiga bulan.