Iklan
Lagi, Oknum Sopir Truk Tutup Jalan Gunung Sindur
BOGOR, KOMPAS โ Kembali terjadi penutupan jalan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, terkait konflik usaha pengangkutan barang tambang, Rabu (2/1/2019). Polres Bogor mengingatkan, ada implikasi hukum jika melakukan penutupan jalan akses vital masyarakat. Ancaman hukuman itu adalah pidana penjara 18 bulan dan denda Rp 1,5 miliar kepada pelakunya.
Camat Gunung Sindur Yodi Emayana mengatakan, penutupan jalan dengan material batu dilakukan kelompok pemilik atau sopir truk angkut barang tambang sekitar pukul 08.00. โSekarang tumpukan batu itu sudah kami singkirkan. Jalan sudah terbuka lagi. Ini saya masih bersama polisi, rapat,โ katanya sekitar pukul 17.00.