logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerlu Insentif untuk Memacu...
Iklan

Perlu Insentif untuk Memacu Kendaraan Listrik

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5hlWccs4I3wH1YFZrfY1oj4vvYk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180828_ENGLISH-MOTOR-LISTRIK_A_web.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi _ Sejumlah purwarupa kendaraan listrik seperti sepeda motor listrik dan kendaraan angkutan barang serbaguna dipamerkan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (31/8/2018). BPPT terus meningkatkan pengujian mobil dan motor listrik serta stasiun penyedia listrik umum, pengisi daya dan batere. Industri manufaktur dalam negeri juga akan dilibatkan untuk ketersediaan komponen tersebut.

Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik ditargetkan terbit triwulan I-2019. Sejumlah pihak berharap ada skema insentif bagi produsen maupun konsumen untuk mendorong pengembangannya.

JAKARTA, KOMPAS –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, seusai rapat koordinasi Jumat malam pekan lalu menyatakan, Peraturan Presiden atau Perpres tentang kendaraan listrik terbit paling lambat triwulan I-2019. Regulasi ini akan menjadi penanda baru perkembangan kendaraan listrik nasional.

Editor:
Bagikan