logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLembaga Penyalur Dikenai...
Iklan

Lembaga Penyalur Dikenai Sanksi

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wT0XY_s_bQCwd12JNDdclzW9MN0=/1024x574/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180422mknf.jpg
KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN

Ilustrasi _ Pekerja merontokkan padi di area panen Desa Bayur Kidul, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Rabu (18/4/2018). Penyerapan kredit usaha rakyat di sektor produktif, termasuk pertanian, dinilai masih kurang.

JAKARTA, KOMPAS – Realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor produksi belum sesuai ekspektasi. Untuk itu, lembaga penyalur yang realisasi KUR sektor produksinya di bawah 50 persen akan dikenai sanksi berupa pengurangan tambahan plafon mulai tahun 2019.

Pemerintah menargetkan realisasi KUR untuk sektor produksi mencapai 50 persen dari total KUR tahun 2018, senilai Rp 123,8 triliun. Namun, berdasarkan Kemenko Perekonomian, realisasi penyaluran KUR untuk sektor produksi sampai 30 November 2018 sebesar 45,6 persen, sementara KUR sektor perdagangan 54,4 persen.

Editor:
Bagikan