logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊVonis bagi Pembunuh Gajah...
Iklan

Vonis bagi Pembunuh Gajah Jinak Bunta Diapresiasi

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dwd-DJ4nX9gNQwfcHCqRFl5dAq0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180610_GAJAH-MATI__web.jpg
ANTARA/SYIFA YULINNAS

Warga melihat bangkai gajah sumatera di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi di tempat penambatannya di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Sabtu (9/6/2018). Gajah sumatera jinak berusia 30 tahun bernama Bunta ini terbukti mati diracun oleh mantan juru masak CRU itu, yang kemudian diambil gadingnya.

ACEH TIMUR, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, memvonis penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap dua pembunuh gajah jinak Bunta. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Irwandi, Kamis (20/12/2018). Terdakwa adalah Amiruddin dan Alidin. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar hukum, yakni membunuh satwa lindung.

Editor:
Bagikan