Iklan
Vonis bagi Pembunuh Gajah Jinak Bunta Diapresiasi
ACEH TIMUR, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, memvonis penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap dua pembunuh gajah jinak Bunta. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Irwandi, Kamis (20/12/2018). Terdakwa adalah Amiruddin dan Alidin. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar hukum, yakni membunuh satwa lindung.