logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBerkejaran dengan Kelicikan...
Iklan

Berkejaran dengan Kelicikan Pencucian Uang

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PDYzN7NFJtmvWqwSck3FVb023vM=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181220antarafoto-kpk-ott1_1545268451-e1545268649887-3.jpg
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

Berbicara mengenai kejahatan pencucian uang, ingatan terbawa kepada sindikat mafia Italia di Amerika Serikat (AS) pada 1920-an. Mereka menghasilkan uang dari berbagai tindak kejahatan, seperti pemerasan, perjudian, pelacuran, dan penjualan narkoba. Uang tersebut harus dimanipulasi agar seolah-olah berasal dari usaha legal.

Dalam Handbook of Anti Money Laundering oleh Dennis Cox pada 2014, selain memanfaatkan kelemahan sistem bank, pencucian uang juga dilakukan dengan membeli komoditas bernilai tinggi, seperti lukisan dan barang antik. Bahkan, uang juga dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan sebagai salah satu bentuk pinjaman.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan