logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPeredaran Narkoba Jenis Baru...
Iklan

Peredaran Narkoba Jenis Baru Belum Dapat Diatasi

Oleh
Andy Riza Hidayat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G85pz6dnT6QX1denvFCe5lxD4UA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181220_134705_1545303187.jpg
DIONISIO DAMARA UNTUK KOMPAS

BNNP DKI Jakarta menggelar laporan akhir tahun terkait kebijakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Kamis (20/12/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta belum mampu mengatasi maraknya peredaran narkoba jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substance/NPS). Hal itu disebabkan narkotika jenis itu belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

”Kami tidak bisa mengambil tindakan kalau barang itu belum masuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Karena itu, ketika kami menemukan barang tersebut, kami akan serahkan kepada kepolisian,” ujar Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Jhony Latupeirissa, Kamis (20/12/2018) di Jakarta.

Editor:
Bagikan