Iklan
Peredaran Narkoba Jenis Baru Belum Dapat Diatasi
JAKARTA, KOMPAS β Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta belum mampu mengatasi maraknya peredaran narkoba jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substance/NPS). Hal itu disebabkan narkotika jenis itu belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
βKami tidak bisa mengambil tindakan kalau barang itu belum masuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Karena itu, ketika kami menemukan barang tersebut, kami akan serahkan kepada kepolisian,β ujar Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Jhony Latupeirissa, Kamis (20/12/2018) di Jakarta.