Iklan
Otsus Papua Belum Memberi Manfaat
JAKARTA, KOMPAS - Status otonomi khusus bagi Papua belum memberikan manfaat bagi masyarakat adatnya untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara legal. Mereka tak bisa memanfaatkan hutan terutama kayu karena terganjal dualisme perundangan.
Di satu sisi, mereka memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang memberikan keberpihakan pada orang asli Papua. Undang-undang ini pun telah diterjemahkan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21/2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Provinsi Papua.