logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOtsus Papua Belum Memberi...
Iklan

Otsus Papua Belum Memberi Manfaat

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y_NZxpJkC6Dk9QASuvE21mt0uGA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG_3679_1540649094.jpg
KOMPAS/SARIE FEBRIANE

Kampung Uni yang menyatu dengan hutan yang masih terjaga.

JAKARTA, KOMPAS - Status otonomi khusus bagi Papua belum memberikan manfaat bagi masyarakat adatnya untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara legal. Mereka tak bisa memanfaatkan hutan terutama kayu karena terganjal dualisme perundangan.

Di satu sisi, mereka memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang memberikan keberpihakan pada orang asli Papua. Undang-undang ini pun telah diterjemahkan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21/2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Provinsi Papua.

Editor:
Bagikan