logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊInggris Larang Penjualan...
Iklan

Inggris Larang Penjualan Gading

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HYBfTyO4YjnnV3y9GTqwTdHddVU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20141118ITAb_1545195328.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Satu dari dua gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan tewas dalam kondisi kepala terpenggal di kebun sawit Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (18/11). Penyidik masih menelusuri petunjuk di sekitar perkebunan sawit plasma PT Sumbar Andalas Kencana tersebut.

LONDON, KAMIS – Pemerintah Inggris per 20 Desember 2018 melarang penjualan gading gajah. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menekan perburuan gajah di Asia dan Afrika karena Inggris merupakan salah satu pasar perdagangan gading legal di dunia.

Rancangan Undang-Undang tentang Gading ini telah menerima Royal Assent, persetujuan dari Kerajaan atas usulan undang-undang yang telah dibahas di parlemen. Artinya, RUU tersebut telah resmi menjadi UU.

Editor:
Bagikan