logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPublik Belum Pahami Pidana...
Iklan

Publik Belum Pahami Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fus4x66D8ZtiE1-4r4eAtu3dNCg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180717_NARKOTIKA_A_web.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas menggelar barang bukti saat rilis kasus tindak pidana pencucian uang narkotika di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Selama tiga tahun terakhir, pemahaman publik terkait kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kejahatan pencucian uang merupakan tindak pidana yang kompleks. Oleh karena itu, tidak semua lapisan masyarakat memahami isu tersebut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis Indeks Persepsi Publik Antipencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) Indonesia 2018 di Jakarta, Selasa (18/12/2018). Survei dilakukan terhadap 11.040 rumah tangga di 1.104 kelurahan/desa semua provinsi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan