Iklan
Dari Kue Coklat hingga Bitcoin
Peredaran narkoba jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substance/NPS) di masyarakat menjadi ancaman serius. Oplosan narkotika yang belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika memberi peluang bagi bandar untuk terus mengedarkannya.
Pada Rabu (12/12/2018) kemarin, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap penggunaan NPS yang belum terdaftar dalam regulasi. Hal ini membuat tersangka RN dan DM tidak dapat dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.