logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTruk Berbeban Berat Dibatasi...
Iklan

Truk Berbeban Berat Dibatasi di Kabupaten Tangerang

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NLhdylKX9KEuTmOU-msotZEV-K0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FPIN-Zaki-060617.jpeg
HUMAS PEMKAB TANGERANG

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

TANGERANG, KOMPAS -- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membatasi waktu operasional kendaraan bertonase berat di wilayah itu. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Adapun ketentuan baru ini berlaku di  Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Ketentuan ini mulai diterapkan Jumat (14/12/2018) kemarin sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Bertonase Berat. Di awal pemberlakuan aturan, banyak pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk.

Editor:
Bagikan