Iklan
1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
BANJARMASIN, KOMPAS - Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/12/2018). Rokok tersebut merupakan hasil operasi penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada 2018.
Kegiatan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. Rokok ilegal dengan merek Siga Menthol, Mall, Surya Putra, Armour Black, Go Mild, Millioner, Bossini, Troy, Miami Mild, dan lain-lain itu dimusnahkan dengan cara dibakar.