logo Kompas.id
UtamaKPK Diaudit Eksternal
Iklan

KPK Diaudit Eksternal

Oleh
AGNES THEODORA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/312vbVH140QPLN415wLqNVonwLQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180829_115535.jpg
SHARON UNTUK KOMPAS

Seminar Nasional dengan tema “Penyadapan di dalam Negara Hukum”, di Jakarta, Rabu (29/8/2018) dihadiri oleh (kiri ke kanan) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo; Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rachmad Syafa’at; Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika; Anggota Komisi III dan Badan Akuntabilitas Keungan Negara DPR, Arsul Sani; dan moderator, Hendra Kurnia Putra. Dalam seminar ini dibahas mengenai pentingnya RUU Penyadapan untuk membuat aturan penyadapan antar lembaga menjadi lebih jelas dan seimbang.

Dalam draf terbaru RUU Penyadapan, KPK tak perlu mengantongi izin pengadilan untuk menyadap. Namun, audit eksternal terhadap penyadapan KPK diperlukan. KPK pun tak keberatan dengan usulan ini.

Jakarta, Kompas - Dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan pengecualian tak perlu izin ketua pengadilan untuk menyadap. Meski demikian, KPK akan tetap diaudit untuk memastikan akuntabilitas proses penyadapan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Editor:
Bagikan