Dalam draf terbaru RUU Penyadapan, KPK tak perlu mengantongi izin pengadilan untuk menyadap. Namun, audit eksternal terhadap penyadapan KPK diperlukan. KPK pun tak keberatan dengan usulan ini.
Jakarta, Kompas - Dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan pengecualian tak perlu izin ketua pengadilan untuk menyadap. Meski demikian, KPK akan tetap diaudit untuk memastikan akuntabilitas proses penyadapan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.