Perpres Tata Ruang Jantung Kalimantan Wajib Jadi Acuan Daerah
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menjanjikan Peraturan Presiden terkait Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jantung Kalimantan akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Rancangan itu diwajibkan menjadi acuan bagi revisi tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Peraturan itu diharapkan dapat menjadi pengendali Jantung Kalimantan atau Heart of Borneo di wilayah Indonesia yang mengalami tekanan pembangunan. Proyek fisik seperti trans-Kalimantan serta kebutuhan lahan dari kawasan hutan untuk kebutuhan tanah obyek reforma agraria diharapkan bisa mengacu pada perpres tersebut. Laju deforestasi di kawasan ini, menurut WWF Indonesia, mencapai 600.000 ha dari tahun 2010-2015.