logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemberhentian dari Parpol...
Iklan

Pemberhentian dari Parpol Tetap Prasyarat Masuk DCT

Oleh
Antony Lee dan Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JXYcesQU7aL-E1x8Kr34EmE5Inw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FP1011227.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) menghadiri konferensi pers di kantor DPP Partai Hanura, Jumat (6/7/2018). Ia mengecam Wiranto yang dianggap mengintervensi partai.

Oesman Sapta Odang diberi waktu hingga 24 Desember untuk mundur dari kepengurusan Partai Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam daftar calon tetap DPD.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum memutuskan, Oesman Sapta Odang harus menyerahkan surat pemberhentian dari kepengurusan partai jika ingin namanya masuk ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah. KPU meyakini kebijakan yang dipilih ini lebih dekat dengan amanat konstitusi.

Editor:
Bagikan