logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLindungi Hak Keluarga Korban...
Iklan

Lindungi Hak Keluarga Korban Lion Air

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oDzQ67OPFB0tKpyDd65rAXvSTls=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FWhatsApp-Image-2018-11-30-at-17.52.14_1543575312.jpeg
AGUIDO ADRI UNTUK KOMPAS

Para keluarga korban Lion Air saat menerima peti jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

JAKARTA, KOMPAS – Pasca-kecelakaan pesawat Lion Air Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610, sejumlah pengacara asing datang ke Indonesia untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban yang ingin mencari keadilan. Namun, kedatangan pengacara asing ini perlu diawasi agar keluarga korban tidak menjadi korban untuk kali kedua.

Ribbeck Law Chartered dan Webster Law Firm datang ke Indonesia untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak keluarga korban yang ingin menggugat perusahaan Boeing. Beberapa keluarga korban Lion Air sudah menyerahkan kuasanya kepada dua firma hukum asal Amerika tersebut.

Editor:
Bagikan