Iklan
Lindungi Hak Keluarga Korban Lion Air
JAKARTA, KOMPAS β Pasca-kecelakaan pesawat Lion Air Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610, sejumlah pengacara asing datang ke Indonesia untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban yang ingin mencari keadilan. Namun, kedatangan pengacara asing ini perlu diawasi agar keluarga korban tidak menjadi korban untuk kali kedua.
Ribbeck Law Chartered dan Webster Law Firm datang ke Indonesia untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak keluarga korban yang ingin menggugat perusahaan Boeing. Beberapa keluarga korban Lion Air sudah menyerahkan kuasanya kepada dua firma hukum asal Amerika tersebut.