logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHak Penyandang Disabilitas...
Iklan

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OHdQ_R0Anm_Oh3zjdgguaPXVyfk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181113_SISWA-DISABILITAS_C_web_1542095571-2.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Muklis Abdul Kholik (8), siswa kelas III SD Negeri 10 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merangkak melewati jalan terjal menuju rumahnya di Kampung Cikuwul Tonggoh, Cibadak, Senin, (12/11/2018). Siswa disabilitas itu tetap bersemangat ke sekolah meskipun harus merangkak sejauh sekitar 3 kilometer.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberdayaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas belum masuk ke dalam skema Nawacita, Revolusi Mental, ataupun Revolusi Industri 4.0. Pemenuhan hak para penyandang disabilitas masih bersifat parsial dan hanya dibebankan kepada Kementerian Sosial, bukan sebagai agenda perubahan secara nasional dan menyeluruh.

”Belum ada perbedaan dari pemerintahan terdahulu. Isu penyandang disabilitas masih disamakan dengan keprihatinan. Solusinya hanya diberi santunan. Padahal, isu penyandang disabilitas ini isu hak asasi manusia,” kata Sekretaris Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya Slamet Thohari ketika dihubungi dari Jakarta, akhir pekan lalu.

Editor:
Bagikan