Sikap Kenegarawanan Oesman Sapta Bisa Hentikan Polemik Pencalonan
JAKARTA, KOMPAS β Sikap kenegarawanan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Oesman Sapta Odang untuk mundur dari kepengurusan partai politik saat berkontestasi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah akan menghentikan polemik hukum terkait pencalonannya. Langkah ini juga akan membantu Komisi Pemilihan Umum keluar dari kesulitan, sehingga bisa berkonsentrasi menyiapkan tahapan pemilihan umum serentak 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (29/11/2018) dini hari memutuskan kebijakan memasukkan Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD, tetapi juga mengatur yang bersangkutan harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari kepengurusan parpol saat terpilih. Rapat pleno tersebut dihadiri enam dari tujuh anggota KPU. Namun, hingga Jumat (30/11/2018), surat keputusan itu belum ditandatangani. Ini karena KPU masih akan sekali lagi membahasnya dalam rapat pleno pekan depan.